Tata cara tayammum - Artikel ini di ambil dari terjemah kitab kuning karya abu syuja (fathul qorib). Dalam artikel ini pengarang kitab menjelaskan secara detail tentang tata cara tayamum dengan benar. Berikut adalah penjelasannya. Pengertian TayamumTayammum secara bahasa berarti disengaja. Dan menurut istilah adalah membawa debu suci untuk mensucikan wajah dan tangan sebagai pengganti wudhu, mandi junub atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu. baca juga: cara mandi junub yang benar Persyaratan Tayamum Ada lima syarat untuk tayamum. Dalam beberapa redaksi, matan menggunakan bahasa “khamsu khishalin (lima hal)”. Salah satunya adalah adanya alasan untuk bepergian atau sakit. Yang kedua adalah memasuki waktu sholat. Jadi tayamun tidak sah untuk shalat yang dilakukan sebelum waktunya tiba. Baca juga: penyebab seseorang melakukan mandi besar Ketiga, mencari air setelah waktu shalat, baik diri sendiri atau orang lain yang telah dia izinkan. Jadi dia harus mencari air di tempatnya dan teman-temannya. Jika dia sendirian, maka cukup melihat ke kiri dan ke kanan dari empat arah, jika dia di tanah yang datar. Jika dia berada di tempat yang naik turun, maka dia harus berkeliling ke tempat yang bisa dijangkau matanya. Dan yang keempat sulit menggunakan air. Dengan gambaran bahwa jika ia menggunakan air, ia khawatir akan kehilangan nyawa atau fungsi anggota tubuhnya. Salah satu alasannya adalah jika ada air di dekatnya, tetapi jika dia mengambilnya, dia takut untuk dirinya sendiri dari binatang buas atau musuh, atau takut bahwa hartanya akan diambil oleh pencuri atau orang yang putus asa. Dalam beberapa redaksi, tepat pada kondisi ini, ditemukan tambahan setelah kondisi sulit menggunakan air, yaitu membutuhkan air setelah berhasil mendapatkannya. Yang kelima adalah debu suci, artinya debu suci itu mensucikan dan tidak basah. Debu suci termasuk debu ghasab dan debu kuburan yang digali. Pada beberapa redaksi matan, ditemukan tambahan dalam kondisi ini, yaitu debu yang mengandung ghubar. Jadi, jika debunya bercampur dengan kapur atau pasir, maka tidak diperbolehkan. Dan hal ini sesuai dengan pendapat Imam an Nawawi dalam kitab Syarh Muhadzdzab dan di Tashhih. Namun, dalam kitab ar Raudlah dan al Fatawa, ia mengizinkannya. Dan hukumnya juga tayamum dengan pasir yang mengandung ghubar. Dengan ungkapan mushannif “debu”, kecualikan selain debu seperti batu kapur dan remah ubin. Kecuali debu suci, yaitu debu najis. Adapun debu musta'mal, tidak halal menggunakan tayamum. Tata Cara TayamumAda empat hal fardhunya tayamum.
Salah satunya adalah niat. Dalam beberapa redaksi matan, menggunakan bahasa “empat pekerjaan, yaitu niat fardhu”. Jika orang yang melakukan tayamum itu niatnya fardhu dan sunnah, maka dia boleh melakukan keduanya. Atau hanya niat fardhu saja, maka selain fardhu, ia juga diperbolehkan melakukan ibadah sunnah dan shalat jenazah. Atau hanya niat sunnah, maka dia tidak diperbolehkan melakukan fardhu bersamaan dengan ibadah sunnah, begitu juga jika dia berniat sholat saja. Dan wajib bertepatan dengan niat tayammum dengan menghilangkan debu dari wajah dan tangan, dan mengabadikan niat untuk mengusap sebagian wajah. Jika dia hadats setelah mengeluarkan debu, maka tidak diperbolehkan menyeka dengan debu tersebut, tetapi harus memindahkan/mengambil debu lainnya. Rukun kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan dan siku. Dalam beberapa redaksi, penggunaan bahasa “sampai siku”. Usap kedua bagian ini (wajah & tangan) dengan dua sapuan pada debu. Jika dia meletakkan tangannya di atas debu yang lembut dan kemudian ada debu yang menempel di tangannya tanpa mengenai tangannya, itu dianggap cukup. Pilar keempat adalah ketertiban. Maka wajib untuk mengusap wajah terlebih dahulu sebelum mengusap kedua tangan, baik tayamum untuk hadat kecil maupun besar. Dan jika dia meninggalkan perintah, maka tayamumnya batal. Adapun mengambil debu untuk menyeka wajah dan tangan tidak wajib tertib. Dan jika dia membenturkan tangannya satu kali ke tanah dan mengusap wajahnya dengan tangan kanannya, dan mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya, maka itu boleh. Kesunnahan Tayammum Ada tiga hal yang harus dilakukan dengan tayamum. Dalam beberapa editorial, bahasa "tiga khishal" digunakan. Yaitu membaca basmalah, mendahulukan sisi kanan kedua tangan sebelum sisi kiri keduanya, dan mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian bawah. Dan muwalah (cepat). Maknanya telah dijelaskan dalam bab "wudlu'". Masih ada beberapa sunnah tayammum yang disebutkan dalam kitab-kitab yang telah diperluas. Diantaranya adalah orang yang tayammum sunnah melepas cincinnya ketika menyentuh debu pertama. Adapun pukulan kedua, wajib melepas cincin.
0 Comments
Cara Mandi Wajib - Artikel ini akan menjelaskan bagaimana melakukan mandi wajib serta niat dan do'anya. Artikel ini bersumber dari kitab klasik fathul qorib karya abi syuja. Diakhir nanti akan ada pembahasan kesunnahan pada saat mandi besar atau mandi junub. Cara Mandi Wajib(Pasal) Fardhu mandi ada tiga. tata cara mandi junub yang benar adalah harus sesuai dengan aturan yang ada dalam ilmu fiqih. berikut adalah tata cara nya Salah satunya adalah niat. Jadi orang yang junub harus niat untuk menghilangkan hadats jinabah, hadats besar atau niat orang lain. Adapun wanita haid dan wanita nifas, niatnya adalah menghilangkan hadats haid atau hadats nifas. Niatnya: saya bermaksud mandi besar dari junub Niat yang dilakukan harus bertepatan dengan awal fardhu, yaitu awal dari bagian tubuh yang dibasuh, baik tubuh bagian atas maupun bagian bawah. Jadi, jika dia berniat setelah membasuh bagian tubuh, maka wajib mengulangi mencuci bagian itu. Menghilangkan Kotoran Dalam Tubuh Kewajiban kedua adalah membuang kotoran jika ada di dalam tubuh, yaitu tubuh orang yang mandi besar. Keharusan menghilangkan najis adalah pendapat yang diperkuat (tarjih) oleh imam ar Rafi'i. Berdasarkan pendapat tersebut, maka satu kali cuci tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis secara bersamaan. Imam An Nawawi meriwayatkan (mengkonfirmasi) bahwa satu kali basuhan dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Tempat Pendapat imam an Nawawi adalah ketika najis di badan adalah najis hukmiyah. Sedangkan jika berupa najis 'ainiyah, maka wajib mencuci najis dan hadatsnya dua kali. Menguras Air Ke Seluruh Tubuh Kewajiban ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit tubuh. Di beberapa redaksi diungkapkan dengan bahasa ushul (dasar) bukan bahasa jami' (utuh). Tidak ada perbedaan antara rambut kulit kepala dan apa pun, antara rambut tipis dan tebal. Rambut terikat, jika air tidak bisa masuk ke dalam kecuali dengan membuka ikatan tersebut, maka wajib untuk mengurainya. Yang dimaksud kulit adalah kulit bagian luarnya. Dan wajib membasuh bagian yang terlihat dari lubang di kedua telinga, hidung yang terpotong, dan noda tubuh. Dan wajib mengalirkan air ke bagian bawah kulup orang yang memiliki kulup (belum disunat). Dan mengalirkan air ke bagian vagina wanita yang terlihat ketika dia duduk untuk buang air besar. Di antara bagian tubuh yang harus dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran (anus), karena pada kenyataannya bagian itu terlihat saat buang air besar sehingga termasuk dari bagian luar tubuh. Kesunnahan Pada saat Mandi BesarASunnah mandi ada lima, pertama yaitu membaca basmalah, Kedua wudhu dengan sempurna sebelum mandi dengan niat sunnah mandi saat janabah tenang dari hadats kecil, Ketiga; Menggerakkan dan gosokkan tangan pada tubuh dalam jangkauan tangan. Gerakan tangan ini disebut dalk (menggosok). keempat; Bergegas (muwalat) yang artinya telah dijelaskan dalam bab tentang wudhu. Kelima; Dahulukan kanan dari kedua sisi tubuh dan akhiri kiri. Masih ada sunnah mandi yang disebutkan dalam kitab yang panjang penjelasannya, salah satunya adalah menyisir rambut. Artikel ini dibuat pagi menjelang siang, ditemani dengan kopi hitam buatan saya sendiri. :D Penyebab hadats besar yang mengharuskan mandi wajib atau mandi besar ada enam hal. Yaitu keluar mani, persetubuhan, haid, nifas, kematian. Sedangkan mandi ada tiga cara, yaitu niat, mengeluarkan najis dalam tubuh dan mengalirkan air ke seluruh tubuh. Penyebab Mandi BesarAda enam penyebab yang membutuhkan mandi besar (Fasal) menjelaskan hal-hal yang memerlukan mandi besar. Pengertian mandi besar secara bahasa, mandi berarti mengalirkan air secara mutlak pada sesuatu. Menurut istilah artinya mengalirnya air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu. Siapa yang Membutuhkan Mandi? Ada enam hal yang wajib mandi besar. Tiga di antaranya dialami oleh pria dan wanita, yaitu bertemunya alat kelamin. Pertemuan aurat dinyatakan dengan makna, orang yang hidup dengan jenis kelamin yang jelas yang memasukkan hasyafah atau kira-kira hasyafah telah dipotong ke dalam farji. Anak Adam yang dimasuki hasyafah menjadi junub karena ia dimasuki oleh hasyafah tersebut di atas. Adapun jenazah yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi saat dimasuki Haysafah. Diantara hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluarnya sperma karena selain masuk hasyafah. Padahal sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Bahkan jika berwarna seperti darah. Sama saja baik sperma tersebut keluar karena jima' atau sebaliknya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai nafsu atau tidak, dari jalur normal atau tidak, seperti punggung terbelah, maka mungkin saja sperma keluar dari situ. Selanjutnya adalah meninggal dunia, kecuali mereka yang mati syahid. Tiga hal yang wajib mandi yang dialami oleh wanita. Yaitu haid, artinya darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun. Nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Jadi, sebenarnya, melahirkan membutuhkan mandi mutlak. Persalinan yang disertai dengan kebasahan membutuhkan mandi yang pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai dengan kebasahan wajib dimandikan menurut pendapat shohih. sumber: rojaulhuda.com |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
September 2021
CategoriesNetwork |