Selain rukun haji, ada juga kewajiban haji. Bedanya, jika rukun haji harus dilaksanakan sendiri, tidak bisa diwakilkan, sedangkan kewajiban haji boleh diwakilkan jika udzurnya sakit, misalnya, dll. 6 Wajib Haji Yang Harus Di Ketahui Calon Jemaah Haji 1. Ihram dari Miqat
Salah satunya adalah ihram miqat, yang meliputi miqat waktu dan miqat makani. Waktu miqat haji adalah pada bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah. Miqat jamani umroh adalah sepanjang tahun adalah waktu yang boleh dilakukan dalam ihram umroh. Miqat makani dalam haji bagi orang yang tinggal di Mekkah adalah wilayah Mekkah itu sendiri, baik dia orang asli Mekkah maupun pendatang. Adapun selain orang yang tinggal di Makkah, miqat bagi orang yang berasal dari Musyarrafah Madinah adalah Dzul Hulaifah. Bagi orang yang berasal dari Iran, Mesir dan Maroko adalah Juhfah. Bagi orang yang berasal dari dataran rendah Yaman adalah Yulamlam. Bagi orang yang berasal dari dataran tinggi Hijaz dan Yaman adalah Qarn. Dan yang datang dari timur adalah Dzatu 'Irq. 2. Melempar Jumrah Kewajiban haji yang kedua adalah membuang tiga jumrah. Mulai dari Jumrah Kubra, lalu Jumrah Wustha, lalu Jumrah Aqabah. Setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil satu per satu. Jika dia melempar dua kerikil sekaligus, itu dihitung sebagai satu. Jika lemparan menggunakan satu kerikil untuk melempar tujuh kali, maka itu dianggap cukup. Hal ini diperlukan bahwa sesuatu yang digunakan untuk melempar adalah batu. Jadi selain batu permata dan batu kapur saja tidak cukup. 3. Mabit Muzdalifah Keterangan yang terdapat dalam penambahan kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab, bahwa sesungguhnya mabit dalam Muzdalifah adalah sesuatu yang wajib. Termasuk mabit dalam Muzdalifah dalam golongan sunnah adalah pendapat yang ditentukan oleh pendapat Imam ar Rafi'i. 4. Mabit Mina Wajib haji selanjutnya adalah mabit di Mina. Imam an Nawawi menetapkan hukum wajib. Sedangkan menurut Imam ar Rafi'i, bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. 5. Tawaf Wada' Wajib haji berikutnya adalah Tawaf Wada'. Tawaf ini di laksanakan ketika akan keluar Mekkah karena bepergian. Baik peziarah atau bukan. Apakah bepergian jauh atau dekat. Apa yang disampaikan oleh Mushannif berupa hukum sunnah Tawaff Wada' merupakan pendapat yang marjuh (lemah), namun menurut pendapat al-Adzhar hukumnya wajib. Shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan yang masing-masing merupakan sunnah muakkad. Jika shalat ini ditinggalkan, maka itu bukan qadla', artinya tidak disyari'atkan untuk mengqadha. Tata Cara Shalat Gerhana Bulan dan MatahariSholat dua rakaat disunnahkan karena gerhana matahari dan gerhana bulan. Tata cara shalatnya cukup mudah, yaitu sama dengan shalat sunnah pada umumnya. Namun ada sedikit perbedaan yaitu shalat gerhana bulan dan matahari dalam satu rakaat terdapat dua kali berdiri (membaca al-fatihah dan dua kali rukuk). Berikut adalah cara nya: Melakukan takbiratul ihram dengan niat sholat gerhana bulan dan matahari. Kemudian setelah membaca doa iftitah dan ta'awudz, membaca surat Al Fatihah. Kemudian rukuk. setelah rukuk, lalu mengangkat kepala dari ruku', lalu i'tidal. Lalu membaca surat Al Fatihah kedua, kemudian ruku kedua yang lebih cepat dari ruku sebelumnya, kemudian I'tidal kedua. Setelah itidal, lalu sujud dua kali dengan melakukan thuma'ninah di masing-masing dari keduanya. Kemudian lakukan rakaat kedua dengan berdiri dua kali, membaca Al Fatihah, dua rukuk, dua i'tidal dan dua sujud. (sama dengan rakaat pertama) Perlu di perhatikan: Dan dalam setiap rakaat ada dua ruku' dengan memperbanyak bacaan tasbih bukan saat melakukan sujud. Ini adalah salah satu dari dua pendapat. Namun menurut pendapat yang sahih, bahwa sebenarnya dianjurkan untuk memperpanjang bacaan tasbih sujud dengan panjang bacaan ruku' tasbih sebelumnya. Khutbah Shalat Gerhana Bulan dan MatahariSetelah shalat gerhana bulan dan matahari, seorang imam dianjurkan untuk melakukan khutbah dua kali, seperti dua khutbah shalat Jumat dalam rukun dan syarat.
Dalam dua khutbahnya, imam mengajak umat untuk bertaubat dari segala dosa dan berbuat baik berupa sedekah, membebaskan budak dan lain-lain. Seorang imam sunnah mengeraskan bacaannya saat salat gerhana matahari dan mengeraskan bacaannya saat salat gerhana bulan. Waktu pelaksanaan salat gerhana matahari telah berakhir karena gerhana telah berakhir (matahari kembali ke keadaan semula) dan karena matahari telah terbenam dalam keadaan gerhana. Baca: syarat wajib shalat Dan waktu shalat gerhana bulan telah habis karena bulan telah kembali normal dan karena terbitnya matahari, bukan karena terbitnya fajar dan bukan karena terbenamnya bulan pada saat gerhana, maka waktu nya pelaksanaannya belum berakhir. Ada 11 hal atau perbuatan yang membatalkan shalat dimana shalat orang yang melakukan salah satu atau lebih dari batal shalat tersebut menjadi batal dan harus diulang. Adapun jumlah rokaat shalat secara umum ada 17 rakaat kecuali pada hari Jumat atau kecuali bagi musafir yang mengqashar (memperpendek) shalatnya. Hal yang Membatalkan Shalat(Berbicara) Artinya, berbicara dengan sengaja dengan kata-kata yang cocok digunakan untuk berbicara di kalangan anak Adam, baik yang berkaitan dengan manfaat shalat maupun tidak. (kedua) gerakan yang banyak dan terus menerus seperti tiga langkah, sengaja atau tidak sengaja. Meski sedikit gerakan tubuh, hal itu tidak membatalkan shalat, seperti loncat. (ketiga dan keempat) hadats kecil dan besar, serta terkena najis yang tidak dima'fu. Baca juga: macam macam najis Jika pakaiannya terkena kotorannya kering, maka dia langsung menggoyangkan pakaiannya sejenak, maka shalatnya tidak batal. (kelima) terbuka aurat dengan sengaja. Jika angin bertiup membuka auratnya, lalu segera menutupnya kembali, maka shalatnya tidak batal. (keenam) mengubah niat. Seperti niat yang keluar dari shalat. (ketujuh) membelakangi/berpaling dari kiblat. Seperti memposisikan kiblat di belakang punggungnya. (delapan & sembilan) makan dan minum, baik makanan dan minuman itu banyak maupun sedikit. Kecuali dalam bentuk ini orang yang melakukannya tidak mengetahui keabsahannya. (sepuluh) tertawa. Sebagian ulama mengungkapkannya dalam bahasa “dlahqi (tertawa terbahak-bahak)”. (sebelas) orang murtad. Kemurtadan adalah melanggar Islam dengan perkataan atau perbuatan. Bilangan Rakaat ShalatJumlah rakaat shalat wajib, artinya shalat satu hari satu malam di rumah kecuali hari Jumat adalah tujuh belas rakaat. Jumlah rakaat pada hari Jum'at Adapun hari Jumat, jumlah rakaat shalat wajib pada hari itu adalah lima belas rakaat. Jumlah rakaat shalat musafir yang memperpendek shalat. Jumlah rakaat shalat setiap hari ketika bepergian bagi orang yang melakukan shalat qashar adalah sebelas rakaat. Kata mushannif “dalam jumlah rakaat ada tiga puluh empat sujud, sembilan puluh empat takbir, sembilan tasyahud, sepuluh salam, dan seratus lima puluh tiga tasbih. Jumlah rukun dalam shalat adalah seratus dua puluh enam rukun, yaitu tiga puluh rukun pada shalat subuh, empat puluh dua rukun pada shalat Maghrib, dan lima puluh empat rukun pada shalat empat rakaat” hingga akhir salat. kata-katanya jelas dan tidak perlu dijelaskan. Shalat Yang Tidak Mampu BerdiriDan barang siapa yang tidak mampu berdiri saat melaksanakan shalat wajib karena ada kesulitan yang dialaminya saat berdiri, maka ia diwajibkan shalat dengan duduk pada posisi yang diinginkannya.
Namun, duduk iftirasy dengan lebih utama daripada duduk tarabbu' (bersila) menurut pendapat yang lebih dzhahir. Dan barang siapa yang tidak mampu duduk, maka diperbolehkan shalat di menyamping. Jika tidak bisa tidur menyamping, maka diperbolehkan shalat dengan posisi telentang dan kedua kaki menghadap kiblat. Jika dia tidak mampu melakukan semua itu, maka dia harus memberi isyarat dengan mata dan niat di hatinya. Dan wajib baginya menghadap kiblat dengan wajahnya dengan meletakkan sesuatu di bawah kepalanya dan memberi isyarat dengan kepalanya sambil rukuk dan sujud. Jika dia tidak bisa memberi isyarat dengan kepalanya, maka dia harus memberi isyarat dengan mata. Jika dia tidak mampu memberikan isyarat dengannya, maka dia harus melaksanakan rukun shalat di dalam hatinya. Dan tidak boleh meninggalkan shalat selama pikirannya masih ada. Baca juga: syarat wajib shalat Orang yang shalat dalam posisi duduk, maka dia tidak wajib mengqadala' dan pahalanya tidak berkurang, karena sesungguhnya dia adalah orang yang telah udzur. Adapun sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang shalat dengan posisi duduk, maka dia mendapat setengah pahala orang yang sholat berdiri. Dan barang siapa yang sholat sambil tidur, maka dia mendapat setengah pahala orang yang sholat. duduk." Kemudian ditujukan kepada orang yang melaksanakan shalat sunnah dan dia dalam keadaan mampu. Seorang baru wajib melaksanakan shalat lima waktu jika memenuhi tiga syarat wajib shalat, yaitu Islam, baligh, dan akal sehat. Dengan terpenuhinya ketiga syarat tersebut, maka ia disebut mukalaf, yaitu orang yang wajib mentaati aturan-aturan syariat Islam. Sholat sunnah juga penting untuk memperbanyak ibadah kita kepada Allah. Tiga Syarat Wajib ShalatPertama Islam: Jadi shalat tidak wajib bagi orang kafir asli. Dan tidak wajib mengqadla' ketika dia masuk Islam. Adapun orang yang murtad, maka wajib baginya untuk shalat dan mengqadlainya ketika dia telah kembali ke Islam. Yang kedua adalah Baligh. Jadi shalat tidak wajib bagi anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil. Namun, keduanya harus diperintahkan untuk melakukan shalat setelah usia tujuh tahun jika mereka telah tamyiz, jika tidak maka mereka diperintahkan setelah tamyiz. Dan keduanya harus dipukul karena meninggalkan shalat setelah berumur sepuluh tahun. Yang ketiga adalah memiliki akal sehat. Jadi shalat tidak wajib bagi orang gila. Kata-kata mushannif "akal adalah batas taklif (hukum syariah)" tidak tercantum dalam beberapa edisi materi. Macam Macam Sholat SunnahAda lima shalat sunnah. Dalam beberapa redaksi dinyatakan dalam bentuk jama' yaitu "الْمَسْنُوْنَاتُ".
Yaitu, shalat dua hari raya, artinya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Dan shalat dua gerhana, artinya gerhana matahari dan gerhana bulan. Dan istisqa', artinya shalat istisqa'. Sholat Sunnah Rawitib Sholat sunnah yang mengiringi sholat fardlu, yang juga diekspresikan dengan sholat sunnah ratibah / rawatib, ada dua belas rokaat. Subuh dua rakaat, empat rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat setelahnya, empat rakaat sebelum Ashar, dua rakaat setelah Maghrib, dan tiga rakaat setelah Isya yang digunakan untuk shalat witir. , satu rakaat. Sholat Witir Sholat witir minimal satu rokaat. Dan shalat witir maksimal sebelas rakaat. Waktu sholat witir adalah antara sholat isya' dan subuh. Jadi, jika seseorang melakukan shalat witir sebelum shalat Isya, baik sengaja maupun lupa, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap. Sholat muakad rawatib (yang sangat dianjurkan) dari semua sholat sunnah di atas memiliki sepuluh rokaat. Artinya, dua rakaat sebelum Subuh, dua rakaat sebelum dan sesudah Dhuhur, dua rakaat setelah Maghrib dan dua rakaat setelah shalat Isya. Sholat Sunnah Selain Rawatib Dan tiga shalat sunnah muakkad yang tidak mengikuti shalat farldu. Salah satunya adalah shalat malam. Sholat sunnah mutlak di malam hari lebih utama dari sholat sunnah di siang hari. Sholat sunnah yang mutlak di waktu tengah malam adalah yang paling utama. Kemudian di penghujung malam yang lebih utama. Ini untuk orang-orang yang membagi malam menjadi tiga bagian. Yang kedua adalah Sholat Dhuha. Sholat Dhuha minimal dua rakaat. Dan maksimal adalah dua belas rakaat. Baca juga: tata cara shalat dhuha Waktu shalat dhuha dimulai dari terbitnya matahari-kira-kira setinggi tombak-sampai terbenamnya matahari, sebagaimana diriwayatkan Imam an Nawawi dalam kitab Tahqiq dan Syarh al Muhadzdzab. Yang ketiga adalah shalat tarawih. Artinya, shalat dua puluh rakaat dengan sepuluh salam setiap malam di bulan Romadlon. Dan totalnya lima tarawihan. Dalam setiap pelaksanaan shalat tarawih dua rakaat, seseorang melakukan niat "sunnah tarawih" atau "qiyam Romadlon (hidup di bulan Romadlon)". Dan jika seseorang mengerjakan shalat tarawih empat rokaat sekaligus dengan satu salam, maka shalat yang dikerjakannya tidak sah. Waktu sholat tarawih adalah antara sholat isya' dan subuh. Tata cara tayammum - Artikel ini di ambil dari terjemah kitab kuning karya abu syuja (fathul qorib). Dalam artikel ini pengarang kitab menjelaskan secara detail tentang tata cara tayamum dengan benar. Berikut adalah penjelasannya. Pengertian TayamumTayammum secara bahasa berarti disengaja. Dan menurut istilah adalah membawa debu suci untuk mensucikan wajah dan tangan sebagai pengganti wudhu, mandi junub atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu. baca juga: cara mandi junub yang benar Persyaratan Tayamum Ada lima syarat untuk tayamum. Dalam beberapa redaksi, matan menggunakan bahasa “khamsu khishalin (lima hal)”. Salah satunya adalah adanya alasan untuk bepergian atau sakit. Yang kedua adalah memasuki waktu sholat. Jadi tayamun tidak sah untuk shalat yang dilakukan sebelum waktunya tiba. Baca juga: penyebab seseorang melakukan mandi besar Ketiga, mencari air setelah waktu shalat, baik diri sendiri atau orang lain yang telah dia izinkan. Jadi dia harus mencari air di tempatnya dan teman-temannya. Jika dia sendirian, maka cukup melihat ke kiri dan ke kanan dari empat arah, jika dia di tanah yang datar. Jika dia berada di tempat yang naik turun, maka dia harus berkeliling ke tempat yang bisa dijangkau matanya. Dan yang keempat sulit menggunakan air. Dengan gambaran bahwa jika ia menggunakan air, ia khawatir akan kehilangan nyawa atau fungsi anggota tubuhnya. Salah satu alasannya adalah jika ada air di dekatnya, tetapi jika dia mengambilnya, dia takut untuk dirinya sendiri dari binatang buas atau musuh, atau takut bahwa hartanya akan diambil oleh pencuri atau orang yang putus asa. Dalam beberapa redaksi, tepat pada kondisi ini, ditemukan tambahan setelah kondisi sulit menggunakan air, yaitu membutuhkan air setelah berhasil mendapatkannya. Yang kelima adalah debu suci, artinya debu suci itu mensucikan dan tidak basah. Debu suci termasuk debu ghasab dan debu kuburan yang digali. Pada beberapa redaksi matan, ditemukan tambahan dalam kondisi ini, yaitu debu yang mengandung ghubar. Jadi, jika debunya bercampur dengan kapur atau pasir, maka tidak diperbolehkan. Dan hal ini sesuai dengan pendapat Imam an Nawawi dalam kitab Syarh Muhadzdzab dan di Tashhih. Namun, dalam kitab ar Raudlah dan al Fatawa, ia mengizinkannya. Dan hukumnya juga tayamum dengan pasir yang mengandung ghubar. Dengan ungkapan mushannif “debu”, kecualikan selain debu seperti batu kapur dan remah ubin. Kecuali debu suci, yaitu debu najis. Adapun debu musta'mal, tidak halal menggunakan tayamum. Tata Cara TayamumAda empat hal fardhunya tayamum.
Salah satunya adalah niat. Dalam beberapa redaksi matan, menggunakan bahasa “empat pekerjaan, yaitu niat fardhu”. Jika orang yang melakukan tayamum itu niatnya fardhu dan sunnah, maka dia boleh melakukan keduanya. Atau hanya niat fardhu saja, maka selain fardhu, ia juga diperbolehkan melakukan ibadah sunnah dan shalat jenazah. Atau hanya niat sunnah, maka dia tidak diperbolehkan melakukan fardhu bersamaan dengan ibadah sunnah, begitu juga jika dia berniat sholat saja. Dan wajib bertepatan dengan niat tayammum dengan menghilangkan debu dari wajah dan tangan, dan mengabadikan niat untuk mengusap sebagian wajah. Jika dia hadats setelah mengeluarkan debu, maka tidak diperbolehkan menyeka dengan debu tersebut, tetapi harus memindahkan/mengambil debu lainnya. Rukun kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan dan siku. Dalam beberapa redaksi, penggunaan bahasa “sampai siku”. Usap kedua bagian ini (wajah & tangan) dengan dua sapuan pada debu. Jika dia meletakkan tangannya di atas debu yang lembut dan kemudian ada debu yang menempel di tangannya tanpa mengenai tangannya, itu dianggap cukup. Pilar keempat adalah ketertiban. Maka wajib untuk mengusap wajah terlebih dahulu sebelum mengusap kedua tangan, baik tayamum untuk hadat kecil maupun besar. Dan jika dia meninggalkan perintah, maka tayamumnya batal. Adapun mengambil debu untuk menyeka wajah dan tangan tidak wajib tertib. Dan jika dia membenturkan tangannya satu kali ke tanah dan mengusap wajahnya dengan tangan kanannya, dan mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya, maka itu boleh. Kesunnahan Tayammum Ada tiga hal yang harus dilakukan dengan tayamum. Dalam beberapa editorial, bahasa "tiga khishal" digunakan. Yaitu membaca basmalah, mendahulukan sisi kanan kedua tangan sebelum sisi kiri keduanya, dan mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian bawah. Dan muwalah (cepat). Maknanya telah dijelaskan dalam bab "wudlu'". Masih ada beberapa sunnah tayammum yang disebutkan dalam kitab-kitab yang telah diperluas. Diantaranya adalah orang yang tayammum sunnah melepas cincinnya ketika menyentuh debu pertama. Adapun pukulan kedua, wajib melepas cincin. Cara Mandi Wajib - Artikel ini akan menjelaskan bagaimana melakukan mandi wajib serta niat dan do'anya. Artikel ini bersumber dari kitab klasik fathul qorib karya abi syuja. Diakhir nanti akan ada pembahasan kesunnahan pada saat mandi besar atau mandi junub. Cara Mandi Wajib(Pasal) Fardhu mandi ada tiga. tata cara mandi junub yang benar adalah harus sesuai dengan aturan yang ada dalam ilmu fiqih. berikut adalah tata cara nya Salah satunya adalah niat. Jadi orang yang junub harus niat untuk menghilangkan hadats jinabah, hadats besar atau niat orang lain. Adapun wanita haid dan wanita nifas, niatnya adalah menghilangkan hadats haid atau hadats nifas. Niatnya: saya bermaksud mandi besar dari junub Niat yang dilakukan harus bertepatan dengan awal fardhu, yaitu awal dari bagian tubuh yang dibasuh, baik tubuh bagian atas maupun bagian bawah. Jadi, jika dia berniat setelah membasuh bagian tubuh, maka wajib mengulangi mencuci bagian itu. Menghilangkan Kotoran Dalam Tubuh Kewajiban kedua adalah membuang kotoran jika ada di dalam tubuh, yaitu tubuh orang yang mandi besar. Keharusan menghilangkan najis adalah pendapat yang diperkuat (tarjih) oleh imam ar Rafi'i. Berdasarkan pendapat tersebut, maka satu kali cuci tidak cukup untuk menghilangkan hadats dan najis secara bersamaan. Imam An Nawawi meriwayatkan (mengkonfirmasi) bahwa satu kali basuhan dianggap cukup untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Tempat Pendapat imam an Nawawi adalah ketika najis di badan adalah najis hukmiyah. Sedangkan jika berupa najis 'ainiyah, maka wajib mencuci najis dan hadatsnya dua kali. Menguras Air Ke Seluruh Tubuh Kewajiban ketiga adalah mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit tubuh. Di beberapa redaksi diungkapkan dengan bahasa ushul (dasar) bukan bahasa jami' (utuh). Tidak ada perbedaan antara rambut kulit kepala dan apa pun, antara rambut tipis dan tebal. Rambut terikat, jika air tidak bisa masuk ke dalam kecuali dengan membuka ikatan tersebut, maka wajib untuk mengurainya. Yang dimaksud kulit adalah kulit bagian luarnya. Dan wajib membasuh bagian yang terlihat dari lubang di kedua telinga, hidung yang terpotong, dan noda tubuh. Dan wajib mengalirkan air ke bagian bawah kulup orang yang memiliki kulup (belum disunat). Dan mengalirkan air ke bagian vagina wanita yang terlihat ketika dia duduk untuk buang air besar. Di antara bagian tubuh yang harus dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran (anus), karena pada kenyataannya bagian itu terlihat saat buang air besar sehingga termasuk dari bagian luar tubuh. Kesunnahan Pada saat Mandi BesarASunnah mandi ada lima, pertama yaitu membaca basmalah, Kedua wudhu dengan sempurna sebelum mandi dengan niat sunnah mandi saat janabah tenang dari hadats kecil, Ketiga; Menggerakkan dan gosokkan tangan pada tubuh dalam jangkauan tangan. Gerakan tangan ini disebut dalk (menggosok). keempat; Bergegas (muwalat) yang artinya telah dijelaskan dalam bab tentang wudhu. Kelima; Dahulukan kanan dari kedua sisi tubuh dan akhiri kiri. Masih ada sunnah mandi yang disebutkan dalam kitab yang panjang penjelasannya, salah satunya adalah menyisir rambut. Artikel ini dibuat pagi menjelang siang, ditemani dengan kopi hitam buatan saya sendiri. :D Penyebab hadats besar yang mengharuskan mandi wajib atau mandi besar ada enam hal. Yaitu keluar mani, persetubuhan, haid, nifas, kematian. Sedangkan mandi ada tiga cara, yaitu niat, mengeluarkan najis dalam tubuh dan mengalirkan air ke seluruh tubuh. Penyebab Mandi BesarAda enam penyebab yang membutuhkan mandi besar (Fasal) menjelaskan hal-hal yang memerlukan mandi besar. Pengertian mandi besar secara bahasa, mandi berarti mengalirkan air secara mutlak pada sesuatu. Menurut istilah artinya mengalirnya air ke seluruh tubuh dengan niat tertentu. Siapa yang Membutuhkan Mandi? Ada enam hal yang wajib mandi besar. Tiga di antaranya dialami oleh pria dan wanita, yaitu bertemunya alat kelamin. Pertemuan aurat dinyatakan dengan makna, orang yang hidup dengan jenis kelamin yang jelas yang memasukkan hasyafah atau kira-kira hasyafah telah dipotong ke dalam farji. Anak Adam yang dimasuki hasyafah menjadi junub karena ia dimasuki oleh hasyafah tersebut di atas. Adapun jenazah yang sudah dimandikan, tidak perlu dimandikan lagi saat dimasuki Haysafah. Diantara hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan adalah keluarnya sperma karena selain masuk hasyafah. Padahal sperma yang keluar hanya sedikit seperti satu tetes. Bahkan jika berwarna seperti darah. Sama saja baik sperma tersebut keluar karena jima' atau sebaliknya, dalam keadaan terjaga atau tidur, disertai nafsu atau tidak, dari jalur normal atau tidak, seperti punggung terbelah, maka mungkin saja sperma keluar dari situ. Selanjutnya adalah meninggal dunia, kecuali mereka yang mati syahid. Tiga hal yang wajib mandi yang dialami oleh wanita. Yaitu haid, artinya darah yang keluar dari seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun. Nifas, yaitu darah yang keluar setelah melahirkan. Jadi, sebenarnya, melahirkan membutuhkan mandi mutlak. Persalinan yang disertai dengan kebasahan membutuhkan mandi yang pasti. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai dengan kebasahan wajib dimandikan menurut pendapat shohih. sumber: rojaulhuda.com |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
September 2021
CategoriesNetwork |