Selain rukun haji, ada juga kewajiban haji. Bedanya, jika rukun haji harus dilaksanakan sendiri, tidak bisa diwakilkan, sedangkan kewajiban haji boleh diwakilkan jika udzurnya sakit, misalnya, dll. 6 Wajib Haji Yang Harus Di Ketahui Calon Jemaah Haji 1. Ihram dari Miqat
Salah satunya adalah ihram miqat, yang meliputi miqat waktu dan miqat makani. Waktu miqat haji adalah pada bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah. Miqat jamani umroh adalah sepanjang tahun adalah waktu yang boleh dilakukan dalam ihram umroh. Miqat makani dalam haji bagi orang yang tinggal di Mekkah adalah wilayah Mekkah itu sendiri, baik dia orang asli Mekkah maupun pendatang. Adapun selain orang yang tinggal di Makkah, miqat bagi orang yang berasal dari Musyarrafah Madinah adalah Dzul Hulaifah. Bagi orang yang berasal dari Iran, Mesir dan Maroko adalah Juhfah. Bagi orang yang berasal dari dataran rendah Yaman adalah Yulamlam. Bagi orang yang berasal dari dataran tinggi Hijaz dan Yaman adalah Qarn. Dan yang datang dari timur adalah Dzatu 'Irq. 2. Melempar Jumrah Kewajiban haji yang kedua adalah membuang tiga jumrah. Mulai dari Jumrah Kubra, lalu Jumrah Wustha, lalu Jumrah Aqabah. Setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil satu per satu. Jika dia melempar dua kerikil sekaligus, itu dihitung sebagai satu. Jika lemparan menggunakan satu kerikil untuk melempar tujuh kali, maka itu dianggap cukup. Hal ini diperlukan bahwa sesuatu yang digunakan untuk melempar adalah batu. Jadi selain batu permata dan batu kapur saja tidak cukup. 3. Mabit Muzdalifah Keterangan yang terdapat dalam penambahan kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab, bahwa sesungguhnya mabit dalam Muzdalifah adalah sesuatu yang wajib. Termasuk mabit dalam Muzdalifah dalam golongan sunnah adalah pendapat yang ditentukan oleh pendapat Imam ar Rafi'i. 4. Mabit Mina Wajib haji selanjutnya adalah mabit di Mina. Imam an Nawawi menetapkan hukum wajib. Sedangkan menurut Imam ar Rafi'i, bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. 5. Tawaf Wada' Wajib haji berikutnya adalah Tawaf Wada'. Tawaf ini di laksanakan ketika akan keluar Mekkah karena bepergian. Baik peziarah atau bukan. Apakah bepergian jauh atau dekat. Apa yang disampaikan oleh Mushannif berupa hukum sunnah Tawaff Wada' merupakan pendapat yang marjuh (lemah), namun menurut pendapat al-Adzhar hukumnya wajib. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
September 2021
CategoriesNetwork |