Tata cara tayammum - Artikel ini di ambil dari terjemah kitab kuning karya abu syuja (fathul qorib). Dalam artikel ini pengarang kitab menjelaskan secara detail tentang tata cara tayamum dengan benar. Berikut adalah penjelasannya. Pengertian TayamumTayammum secara bahasa berarti disengaja. Dan menurut istilah adalah membawa debu suci untuk mensucikan wajah dan tangan sebagai pengganti wudhu, mandi junub atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu. baca juga: cara mandi junub yang benar Persyaratan Tayamum Ada lima syarat untuk tayamum. Dalam beberapa redaksi, matan menggunakan bahasa “khamsu khishalin (lima hal)”. Salah satunya adalah adanya alasan untuk bepergian atau sakit. Yang kedua adalah memasuki waktu sholat. Jadi tayamun tidak sah untuk shalat yang dilakukan sebelum waktunya tiba. Baca juga: penyebab seseorang melakukan mandi besar Ketiga, mencari air setelah waktu shalat, baik diri sendiri atau orang lain yang telah dia izinkan. Jadi dia harus mencari air di tempatnya dan teman-temannya. Jika dia sendirian, maka cukup melihat ke kiri dan ke kanan dari empat arah, jika dia di tanah yang datar. Jika dia berada di tempat yang naik turun, maka dia harus berkeliling ke tempat yang bisa dijangkau matanya. Dan yang keempat sulit menggunakan air. Dengan gambaran bahwa jika ia menggunakan air, ia khawatir akan kehilangan nyawa atau fungsi anggota tubuhnya. Salah satu alasannya adalah jika ada air di dekatnya, tetapi jika dia mengambilnya, dia takut untuk dirinya sendiri dari binatang buas atau musuh, atau takut bahwa hartanya akan diambil oleh pencuri atau orang yang putus asa. Dalam beberapa redaksi, tepat pada kondisi ini, ditemukan tambahan setelah kondisi sulit menggunakan air, yaitu membutuhkan air setelah berhasil mendapatkannya. Yang kelima adalah debu suci, artinya debu suci itu mensucikan dan tidak basah. Debu suci termasuk debu ghasab dan debu kuburan yang digali. Pada beberapa redaksi matan, ditemukan tambahan dalam kondisi ini, yaitu debu yang mengandung ghubar. Jadi, jika debunya bercampur dengan kapur atau pasir, maka tidak diperbolehkan. Dan hal ini sesuai dengan pendapat Imam an Nawawi dalam kitab Syarh Muhadzdzab dan di Tashhih. Namun, dalam kitab ar Raudlah dan al Fatawa, ia mengizinkannya. Dan hukumnya juga tayamum dengan pasir yang mengandung ghubar. Dengan ungkapan mushannif “debu”, kecualikan selain debu seperti batu kapur dan remah ubin. Kecuali debu suci, yaitu debu najis. Adapun debu musta'mal, tidak halal menggunakan tayamum. Tata Cara TayamumAda empat hal fardhunya tayamum.
Salah satunya adalah niat. Dalam beberapa redaksi matan, menggunakan bahasa “empat pekerjaan, yaitu niat fardhu”. Jika orang yang melakukan tayamum itu niatnya fardhu dan sunnah, maka dia boleh melakukan keduanya. Atau hanya niat fardhu saja, maka selain fardhu, ia juga diperbolehkan melakukan ibadah sunnah dan shalat jenazah. Atau hanya niat sunnah, maka dia tidak diperbolehkan melakukan fardhu bersamaan dengan ibadah sunnah, begitu juga jika dia berniat sholat saja. Dan wajib bertepatan dengan niat tayammum dengan menghilangkan debu dari wajah dan tangan, dan mengabadikan niat untuk mengusap sebagian wajah. Jika dia hadats setelah mengeluarkan debu, maka tidak diperbolehkan menyeka dengan debu tersebut, tetapi harus memindahkan/mengambil debu lainnya. Rukun kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan dan siku. Dalam beberapa redaksi, penggunaan bahasa “sampai siku”. Usap kedua bagian ini (wajah & tangan) dengan dua sapuan pada debu. Jika dia meletakkan tangannya di atas debu yang lembut dan kemudian ada debu yang menempel di tangannya tanpa mengenai tangannya, itu dianggap cukup. Pilar keempat adalah ketertiban. Maka wajib untuk mengusap wajah terlebih dahulu sebelum mengusap kedua tangan, baik tayamum untuk hadat kecil maupun besar. Dan jika dia meninggalkan perintah, maka tayamumnya batal. Adapun mengambil debu untuk menyeka wajah dan tangan tidak wajib tertib. Dan jika dia membenturkan tangannya satu kali ke tanah dan mengusap wajahnya dengan tangan kanannya, dan mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya, maka itu boleh. Kesunnahan Tayammum Ada tiga hal yang harus dilakukan dengan tayamum. Dalam beberapa editorial, bahasa "tiga khishal" digunakan. Yaitu membaca basmalah, mendahulukan sisi kanan kedua tangan sebelum sisi kiri keduanya, dan mendahulukan wajah bagian atas sebelum wajah bagian bawah. Dan muwalah (cepat). Maknanya telah dijelaskan dalam bab "wudlu'". Masih ada beberapa sunnah tayammum yang disebutkan dalam kitab-kitab yang telah diperluas. Diantaranya adalah orang yang tayammum sunnah melepas cincinnya ketika menyentuh debu pertama. Adapun pukulan kedua, wajib melepas cincin.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
September 2021
CategoriesNetwork |